17 Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2009, Termasuk PBB
Rabu, 05 Mei 2004 09:19 WIB
Jakarta - Hasil pemilu legislatif diumumkan Rabu (5/5/2005) pukul 10.00 WIB. Kursi DPR yang jumlahnya 550 dikantongi hanya oleh 16 dari 24 parpol peserta pemilu. Dan dari 24 parpol, sebanyak 17 parpol dipastikan tidak bisa mengikuti Pemilu 2009 karena terantuk aturan electoral treshold 3%.Soal aturan electoral treshold alias batas perolehan suara minimal untuk bisa ikut pemilu selanjutnya diatur dalam pasal 9 UU Pemilu No.12/2003 pasal 9. Bunyi pasal tersebut sbb:Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu harus:(a). memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR;(b). memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia; atau(c). memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.Nah, menurut perhitungan wartawan peliput Pemilu, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, hanya 7 partai saja yang bisa ikut pemilu selanjutnya karena meraih kursi di DPR lebih dari 3%. Mereka adalah Partai Golkar, PDIP, PKB, PPP, PD, PKS dan PAN.Sedangkan 17 partai lainnya, apes benar, tak bisa ikut pesta demokrasi pada 2009 nanti. Mereka adalah PBB yang di DPR hanya mengantongi 2% kursi. PBB di bawah pimpinan Yusril Ihza Mahendra adalah peserta Pemilu 1999 dan 2004.Sedangkan partai lainnya adalah partai baru seperti PBR (2,36%), PDS (2,18%), PKPB (0,36%). Partai lainnya adalah PKPI, PPDK, PNBK, Partai Patriot Pancasila, PNI Marhaenisme, Partai Pelopor, PPNUI, PPDI, Partai Merdeka, PSI, PPIB, PPD, dan PBSD. Yang disebut belakangan perolehan kursinya di DPR kurang dari 1%.Namun, untuk pastinya, kita tunggu pengumuman KPU nanti. Pukul 10.00 WIB adalah pengumuman perolehan suara dan pukul 14.00 WIB adalah pengumuman perolehan kursi di DPR.
(nrl/)











































