5 Alasan Pendidikan Swasta Tidak Dapat Kucuran dari Negara

5 Alasan Pendidikan Swasta Tidak Dapat Kucuran dari Negara

- detikNews
Selasa, 25 Jan 2011 12:07 WIB
Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Djalal, membeberkan alasan-alasan mengapa penyelenggara pendidikan swasta tidak mendapat anggaran dari negara. Hal itu ia sampaikan saat sidang uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi.

"Pertama, jika mendapat dana dari pemerintah maka akan membawa implikasi satuan pendidikan yang dikelola masyarakat akan dikelola sama dengan pemerintah," kata Fasli.

Hal itu disampaikan Fasli di depan 9 hakim konstitusi yang diketuai Mahfud MD di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (25/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK diminta membatalkan pasal 55 ayat 4 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Pemohon uji materi ini yakni, Yayasan Salafiyah Pekalongan melalui H Machmud Masjkur dan Yayasan Santa Maria Pekalongan melalui Suster Maria Bernardine. Mereka menilai pasal tersebut menjadikan negara tidak bertanggung jawab dalam hal dana atas pendidikan swasta.

Alasan kedua, Fasli melanjutkan, jika pendidikan yang dikelola masyarakat mendapat dana dari negara, maka itu tidak ada bedanya dengan pendidikan yang dikelola pemerintah. Ketiga, akan menghilangkan jati diri satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.

"Keempat, maka akan dibutuhkan dana yang sangat besar untuk mengelola seluruh pendidikan," tandasnya.

Alasan yang kelima, dalam pasal 28 huruf J UUD 1945, hak dibatasi oleh undang-undang, maka pasal yang dimohonkan tidak bertentangan dengan UUD  1945.

"Jika dikabulkan, justru pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar," tandas Fasli.

Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta pasal 55 Ayat (4) UU No 20/2003 yang menyebutkan, Lembaga pendidikan berbasis  masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dihapus.

Pemohon mendalilkan bahwa frasa 'dapat' dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdikinas tersebut, telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar.

"Kata 'dapat' ini inkonstitusional," kata kuasa hukum pemohon, Taufik Basari.

(asp/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini