Kuningisasi Pelat Angkutan Barang Tunggu Revisi Perda

Kuningisasi Pelat Angkutan Barang Tunggu Revisi Perda

- detikNews
Selasa, 25 Jan 2011 11:29 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan akan menguningkan pelat hitam mobil angkutan barang yang bersifat publik. Namun sebelum itu dilakukan, pemerintah daerah setempat harus lebih dulu merevisi peraturannya soal pembatasan masuknya mobil pelat kuning.

"Kalau untuk kendaraan angkutan kemungkinan akan dikuningkan dengan catatan perda yang membatasi pelat kuning masuk (ke daerah) juga direvisi. Tetapi itu bukan wewenang kita," kata Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso.

Hal itu dikatakan Suroyo di kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suroyo mengatakan, semua biaya kuningisasi juga ditentukan oleh daerah. "Pelat ditentukan oleh daerah, jadi biayanya ditentukan daerah. Tapi yang jelas semua angkutan yang diperuntukkan untuk umum mestinya bisa dikuningkan," kata Suroyo.

Angkutan barang bersifat publik yang memiliki pelat hitam tengah dikaji untukย  dikuningkan. Ini dilakukan sebagai antisipasi pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berjenis premium bagi kendaraan pelat hitam.

Seperti diketahui, pada Senin (13/12) malam Komisi VII DPR bersama 3 menteri bidang ekonomi memutuskan pembatasan konsumsi BBM subsidi mulai kuartal I-2011, atau mundur 3 bulan dari target semula di Januari 2011. Pada akhir Maret 2011 mobil pelat hitam tak lagi bisa menikmati BBM bersubsidi.

(lrn/nrl)


Berita Terkait