"Kalau untuk kendaraan angkutan kemungkinan akan dikuningkan dengan catatan perda yang membatasi pelat kuning masuk (ke daerah) juga direvisi. Tetapi itu bukan wewenang kita," kata Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso.
Hal itu dikatakan Suroyo di kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angkutan barang bersifat publik yang memiliki pelat hitam tengah dikaji untukย dikuningkan. Ini dilakukan sebagai antisipasi pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berjenis premium bagi kendaraan pelat hitam.
Seperti diketahui, pada Senin (13/12) malam Komisi VII DPR bersama 3 menteri bidang ekonomi memutuskan pembatasan konsumsi BBM subsidi mulai kuartal I-2011, atau mundur 3 bulan dari target semula di Januari 2011. Pada akhir Maret 2011 mobil pelat hitam tak lagi bisa menikmati BBM bersubsidi.
(lrn/nrl)











































