"Karena sifatnya rahasia, yah saya rahasiakan dong," terang kuasa hukum Dirwan, Muspani, saat dihubungi detikcom, Selasa (25/1/2011).
Dirwan sendiri diperiksa di rutan Polres Kalianda, Lampung, Kamis pekan lalu. Pasalnya Dirwan tengah dijadikan tersangka karena kedapatan memiliki sebutir ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar 7-8 jam lamanya," lanjut Muspani.
Dirwan tertangkap tangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Minggu 2 Januari 2011 sekitar pukul 02.30 WIB.
Dirwan Mahmud merupakan orang yang pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU Pemda tentang syarat calon kepala daerah. Dalam proses tersebut, dia mengaku mendapati praktik makelar kasus di MK yang ditangani oleh anak Arsyad, Neshawati.
Dugaan praktik makelar kasus ini dilaporkan ke Tim Investigasi MK dalam bentuk testimoni. Atas laporan ini, MK saat ini membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik.
(mok/nrl)











































