"Dia (Kaban) kita hadirkan untuk jadi saksi," kata penuntut umum, M Rum, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2011).
Kaban tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.30 WIB. Mengenakan batik, Kaban langsung masuk ke ruang tunggu saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu diberikan sebagai imbalan pemenangan PT Masaro Radiocom menjadi pelaksana pengadaan proyek SKRT tahun 2006 dan 2007.
Wandojo mencantumkan nama PT Masaro sebagai pelaksana pengadaan dalam usulan revisi III DIPA 69 tahun 2006 yang diajukan ke Komisi IV DPR. Wandojo membuat seolah-olah PT Masaro adalah agen tunggal pemegang tunggal merek Motorola yang memproduksi radio pada frekuensi 230-245 Mhz.
Dalam kasus ini di tahun 2006, negara mengalami kerugian hingga Rp 30,006 miliar. Di tahun 2007, Wandoyo juga kembali memenangkan PT Masaro sebagai pelaksana proyek perluasan jaringan SKRT senilai Rp 47,7 miliar.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Mochtar Purnama juga diduga ikut berperan dalam korupsi proyek pengadaan SKRT ini. Boen disebut sebagai pelaku bersama dengan Wandojo.
Wandoyo dijerat dengan dakwaan berlapis yakni dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan kedua primair mengacu kepada Pasal 5 ayat 2 UU yang sama.
(mok/nrl)











































