"Jadwal jam 10.00 WIB," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarra, Senin (24/1/2011) malam.
Boy mengatakan, sidang untuk pihak-pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin dalam kasus Gayus akan dilakukan pada seluruh anggota yang terlibat. Namun Polri meminta waktu untuk mengatur waktu dan mekanismenya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan detikcom, ada 7 petugas polisi yang diduga melanggar kode etik dan displin terkait kasus Gayus. Mereka yakni, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi, Kombes Eko, Brigjen Edmon Ilyas, Brigjen Raja Erizman.
Namun, baru Kompol Arafat saja yang telah disidang dan divonis bersalah melanggar kode etik dalam sidang. Arafat akhirnya direkomendasikan untuk dipecat dari Kepolisian.
Sementara, dalam kasus mafia hukum, Arafat dan Sri Sumartini telah divonis masing-masing 5 tahun dan 2 tahun bui oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Belakangan, munculnya kasus plesiran Gayus ke Bali pada awal November, 9 petugas jaga termasuk Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan Siswanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Saat ini berkas ke-9 tersangka masih P19 (belum lengkap).
(ape/anw)











































