"Karena masa penahanan hampir habis 12 Februari, besok langsung replik jaksa," kata hakim ketua Didik Setyo Handono di PN Jakarta, Jl Ampera Raya, Senin (24/1/2010) kemarin.
Selama ini Bahasyim menjadi tahanan kejaksaan negeri Jakarta Selatan. Bahasyim ditahan hingga hakim memvonis apakah dirinya bersalah melakukan kejahatan korupsi dan pencucian uang atau tidak. Jumlah yang dituduhkan jaksa ke Bahasyim sebanyak Rp 1 miliar untuk korupsi dan Rp 64 miliar untuk pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuduhan itu tidak berdasar. Apa hanya karena saya punya uang, rumah serta kekayaan yang tidak sebanding dengan gaji saya, sehingga dikorbankanlah seorang manusia yang bernama Bahasyim Asiffie? " tampik Bahasyim dalam pledoinya.
"Saya ajak hakim, PNS dan semua yang ada di ruang sidang ini untuk merenung, apakah gaji PNS cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup? Jika tahu bakal seperti ini, saya tidak akan melamar untuk menjadi seorang PNS," ucap Bahasyim sambil menangis.
(Ari/anw)










































