ย
"Komisi II saat ini tengah membahas revisi UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian yang ke depannya akan diberi nama UU Aparatur Sipil Negara. Dalam ketentuan itu akan diatur pengkategorian mengenai pejabat negara ataupun hak protokolernya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2011).
Sementara, terkait gaji Presiden apakah dimasukkan atau tidak, saat ini masih diperdebatkan. Apakah akan dimasukkan dalam regulasi tersebut ataukah harus diatur dalam UU yang berbeda.
โSekarang kita lagi berdebat, kalau memang yang setuju gaji dimasukkan ke Kepegawaian maka sekalian dimasukan ke UU ini. Kalau setuju dengan klasifikasi kedua, pejabat negara terpisah dari Kepegawaian," kata politisi PDIP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dua (nantinya), UU Kepegawaian itu menyangkut aparatur sipil negara, lalu yang
kedua, UU Pejabat Negara," tutup Ganjar.
Sebelumnya Sekjen Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan juga mengusulkan adanya UU yang mengatur standarisasi gaji pejabat.
"Kami mengusulkan agar DPR dan pemerintah segera membuat UU yang mengatur tentang standarisasi gaji pejabat negara," kata Taufik Kurniawan, di Gedung DPR
Undang-undang ini dikatakan Taufik sangatlah penting. Menurutnya, sekarang ini gaji pejabat di tiap instansi atau lembaga berbeda-beda.
"Standarisasi itu untuk mencegah, disparitas atau kesenjangan gaji antar-pejabat lembaga tinggi negara," katanya. (anw/anw)











































