MPR 2004 Harus Bentuk Komisi Konstitusi Independen
Selasa, 04 Mei 2004 23:03 WIB
Jakarta - Koalisi Ornop untuk Konstitusi Baru meminta kepada MPR hasil Pemilu 2004 untuk membentuk Komisi Konstitusi (KK) independen yang ditujukan untuk membuat konstitusi baru yang lebih kokoh dan komprehensif."Pasalnya hasil konstitusi dari KK sekarang belum menggambarkan secara jelas dan komprehensif arah perubahan dalam konteks transisi demokrasi di Indonesia."Demikian kata Firmansyah Arifin dari Komisi Reformasi Hukum Nasional dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (4/5/2004). Koalisi terdiri dari Cetro, Kontras, LBH Jakarta, KIPP, dan Koalisi Perempuan.Sekadar tahu, hari ini dan besok, KK melakukan rapat pleno terakhir yang rencananya akan melahirkan draft akhir konstitusi usulan dari KK."Koalisi mengusulkan agar Badan Pekerja MPR untuk menolak hasil KK ini, dan membuat second opinion terhadap usul perubahan dari KK ini, dan seluruhnya diserahkan kepada MPR mendatang," kata Firmansyah.Dia mencontohkan, tidak ada alasan KK untuk menghapus pasal-pasal yang mengatur soal HAM dan putaran kedua Pilpres."Atau mengapa KK mengusulkan hakim konstitusi sekurang-kurangnya berjumlah 9 orang. Alasan itu tidak dijelaskan dalam naskah akademik. Ini menunjukkan lemahnya konsolidasi gagasan dan manajemen pembahasan yang dilakukan KK," urai Firmansyah.Koalisi juga menilai kontradikisi dan lemahnya konsolidasi itu diakibatkan ketidakjelasan posisi politik yang akan diambil KK."Apakah mereka hendak keluar dari batasan kewenangan yang ada atau hanya sebatas menjalankan yang diberikan dalam ketetapan MPR. Mereka ragu untuk menegaskan hal ini," ujarnya.Selain itu, lanjut dia, waktu 7 bulan yang dimiliki KK tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk partisipasi publik."Minimnya partisipasi masyarakat akibat lemahnya inisiatif KK untuk mengundang segenap komponen masyarakat. Kelemahan yang terdapat dalam proses dan hasil KK ini memang tidak bisa dilepaskan dari lemahnya posisi KK dengan kewenangan yang terbatas. Sehingga seluruh ketentuan yang ada jelas mereduksi harapan terbentuknya KK yang independen untuk menghasilkan konstitusi baru," demikian Firmansyah.
(sss/)











































