"Tanya beliaulah (Marwan Effendi), (saya) tidak (dihubungi keluarga)," kata Fachrizal usai persidangan pledoi Bahasyim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/1/2011).
Bantahan tersebut juga terlontar dari pengacara Bahasyim, OC Kaligis. Menurutnya, tim pengacara tidak tahu menahu kliennya bertemu jaksa. "Kita banyak kerjaan, ngapain saya ngurusin hal yang begituan," tukas OC Kaligis.
Sinyal pertemuan Fachrizal-Bahasyim dilontarkan Marwan Effendy, Jumat (21/1/2011). Marwan menyatakan, jaksa berinisial F menghubungi Bahasyim menjelang tuntutan yang tertunda hingga 3 kali.
"Kata 'menghubungi' ini bermacam tafsir, bisa menanyakan kenapa tuntutan ditunda atau menghubungi dengan maksud-maksud lain. Sedangkan ada perataran Jaksa Agung, yang melarang para jaksa berhubungan dengan pihak-pihak yang ingin
mengintervensi perkara itu. Jaksa yang berinisial 'F'," kata Marwan
Tim jaksa yang menangani Bahasyim yakni Yosep Nur Edy, Fachrizal, Sutikno, Fery
Mufahir, dan Henny Harjaningsih. Kelimanya menuntut Bahasyim dijatuhi hukuman 15
tahun penjara setelah mendapat tekanan dari Jamwas.
Bahasyim dianggap terbukti korupsi Rp 1 miliar, mencuci uang Rp 64 miliar dan mempunyai lalu-lintas uang tidak wajar mencapai Rp 932 miliar dalam tempo 6 tahun. Kejahatan itu, kata jaksa, terkait dengan jabatannya sebagai pejabat pajak, meski dibantah Bahasyim berkali-kali.
"Apa hanya karena saya punya uang, rumah serta kekayaan yang tidak sebanding dengan gaji saya, kekayaan saya dipandang tidak halal. Saya tidak boleh jadi
orang kaya karena saya seorang PNS ?" kelit Bahasyim sambil menangis di
pengadilan.
(mok/Ari)











































