Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Mafia Pajak

Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Mafia Pajak

- detikNews
Selasa, 25 Jan 2011 00:55 WIB
Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Mafia Pajak
Jakarta - Rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri telah berakhir. Komisi hukum ini pun mendesak agar Kapolri beserta jajarannya mengusut tuntas kasus mafia pajak hukum dan mafia pajak.

"Mendesak kembali kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus mafia hukum, mafia pajak dan mafia imigrasi," ujar Ketua Komisi III, Benny K Harman saat membacakan kesimpulan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2011) malam.

Raker yang berlangsung sekitar 9 jam tersebut kembali menguatkan kesimpulan raker antara Komisi Hukum dengan Kapolri pada 26 April 2010 lalu. Saat itu, Kapolri masih dijabat oleh Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menguatkan kembali raker tahun lalu, hanya saja kita tambahkan usulan mafia imigrasi. Ini karena dalam kasus Gayus terdapat perkembangan kearah sana," ujar anggota Komisi III Bambang Soesatyo usai raker.

Berikut kesimpulan hasil raker antara Komisi III dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang diketuk palu pada pukul 23.45 WIB:

1. Komisi Hukum mendesak kembali atas kesimpulan Raker tanggal 26 April 2010 kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus mafia hukum, mafia pajak dan mafia imigrasi secara transparan, nondiskriminatif, akuntabel dan berkeadilan dengan memeriksa semua pihak yang terlibat dengan kasus tersebut tanpa pandang bulu. Termasuk keterangan pihak-pihak yang disebut Gayus Tambunan sebagai bukti petunjuk yang harus ditindaklanjuti sesuai peraturan-perundang-undangan yang berlaku dalam waktu secepat-cepatnya.

2. Komisi Hukum mendesak Kapolri segera menerbitkan dan menyempurnakan SOP dalam setiap tahapan pelaksanaan tupoksi Polri sesuai struktur organisasi yang baru dan diserahkan kepada Komisi Hukum dalam raker mendatang.


3. Komisi Hukum mendesak Kapolri untuk memperbaiki mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

(her/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini