Hal itu diungkapkan koordinator Asosiasi Masyarakat Batubara, Usman Firiansyah, kepada pers, Senin (24/1/2011). Aksi itu sendiri akan digelar pada Rabu (26/1/2011) hingga Jumat (28/1/2011).
Dasar perda itu, kata Usman, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dijelaskan Usman, dengan adanya perda itu, berarti penikmat batubara akan terasa hingga ke rakyat. Selain itu, para penambang tradisional itu tidak diburu atau ditangkap aparat. Sebab saat ini ada delapan penambang tradisional yang ditahan di Markas Polres Muaraenim karena diduga melakukan penambangan dan pengangkutan batubara tanpa izin atau dinilai ilegal.
Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Muaraenim, Bambang Widodo, kepada pers, mengatakan pihaknya tidak dapat menerbitkan izin penambangan rakyat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dijelaskannya, di dalam Undang-Undang itu disebutkan tambang rakyat sudah dikerjakan minimal selama 15 tahun, sementara tambang rakyat yang ada di Muaraenim saat ini baru dikerjakan satu-dua tahun terakhir.
(tw/anw)











































