Penambang Tradisional Batubara Muaraenim Ancam Blokade Rel Kereta Api

Penambang Tradisional Batubara Muaraenim Ancam Blokade Rel Kereta Api

- detikNews
Senin, 24 Jan 2011 21:54 WIB
Palembang - Konflik pengelolaan batubara di kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, antara rakyat dengan pemerintah tampaknya kian meruncing. Ribuan penambang tradisional batubara mengancam akan melakukan aksi pendudukan kantor pemerintah, anggota Dewan, serta memblokade jalur rel kereta api dan kantor PT Bukit Asam, seandainya pemerintah Muaraenim tidak mau mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tentang penambangan tradisional batubara.

Hal itu diungkapkan koordinator Asosiasi Masyarakat Batubara, Usman Firiansyah, kepada pers, Senin (24/1/2011). Aksi itu sendiri akan digelar pada Rabu (26/1/2011) hingga Jumat (28/1/2011).

Dasar perda itu, kata Usman, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Usman, dengan adanya perda itu, berarti penikmat batubara akan terasa hingga ke rakyat. Selain itu, para penambang tradisional itu tidak diburu atau ditangkap aparat. Sebab saat ini ada delapan penambang tradisional yang ditahan di Markas Polres Muaraenim karena diduga melakukan penambangan dan pengangkutan batubara tanpa izin atau dinilai ilegal.

Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Muaraenim, Bambang Widodo, kepada pers, mengatakan pihaknya tidak dapat menerbitkan izin penambangan rakyat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dijelaskannya, di dalam Undang-Undang itu disebutkan tambang rakyat sudah dikerjakan minimal selama 15 tahun, sementara tambang rakyat yang ada di Muaraenim saat ini baru dikerjakan satu-dua tahun terakhir.

(tw/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads