Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Raja Nafrizal yang mengantarkan para tersangka dari Kejati Sumut Jl. A.H. Nasution ke markas Polda Sumut Jl. Medan – Tanjung Morawa, Medan, menyatakan, masalah keamanan memang menjadi salah satu pertimbangan.
"Penitipan tahanan ini di mana saja, bisa di rumah tahanan atau pun di sini, Polda. Kalau dibilang aspek keamanan, ya itu juga bisa jugalah jadi alasannya," kata Raja Nafrizal kepada wartawan di Markas Polda Sumut, Senin (24/1/2011) malam, usai menitipkan ke sembilan orang tersangka tersebut kepada Polda Sumut yang diterima Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Pol Agus Andrianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka ini, sebelumnya diserahkan Detasemen Khusus (Dennsus) 88 Antiteror Mabes Polri kepada Kejati Sumut pada Senin siang karena pemberkasan yang sudah selesai. Baik tersangka maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diserahkan kepada kejaksaan untuk kemudian disidangkan.
Para tersangka masing-masing Zumirin alias Sobrin alias Ari, Jaja Miharja Fadilah alias Hasim alias Syafrizal, Nibras alias Arab alias Amir alias Wawan, Pamriyanto alias Suryo Saputra alias Pian alias Empi alias Pio alias Udang alias Lugito alias Usman, Beben Khairul Banin alias Beben Khairul Rizal alias Reza alias Abu Ziyad alias Musana alias Ari Saputra alias Samson, Agus Sunyoto alias Syaifuddin alias Gaplek alias Plak, Marwan alias Wak Geng, Anton Sujarwo alias Iqbal alias Supriyadi alias Supri alias Abu Farhat dan Khairul Ghazali.
Menurut Kejari Medan Raja Nafrizal, para tersangka umumnya dikenakan pasal-pasal yang ada dalam UU Penanggulangan Terorisme. Mereka dinyatakan terlibat dalam kasus perampokan CIMB Niaga Jl. Arief Rahman Hakim, Medan, pada 18 Agustus 2010 yang menewaskan seorang anggota kepolisian Briptu Manuel Simanjuntak.
(rul/ndr)











































