"Mereka kami pancing. Petugas kami menginap di hotel dan melakukan pendekatan informal.Β Saat datang dua orang belum kami tangkap, tapi ketika datang empat lainnya langsung kami tangkap," ujar Juru Bicara Kepala Bagian Humas Tata Usaha dan Litigasi Kemenkum HAM, Maroloan J Baringbing saat dihubungi, Senin(24/1/2011) malma.
Keenam WNA asal China, yang rata-rata berparas lumayan itu ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal berupa visa Kunjungan Sosial Budaya dan diduga melakukan kegiatan praktek sebagai PSK. Mereka masuk ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rata-rata enam WNA asal Cina berusia antara kelahiran 1966 hingga 1985. Dan diantara mereka juga sudah ada yang beberapa kali datang berkunjung ke Indonesia.
"Mereka mulai tinggal di Indonesia sekitar satu atau dua bulan lalu. Bervariasi. Ada yang sejak November, ada pula yang sejak akhir Desember," tutur Husin.
Saat ini pihak imigrasi masih terus melakukan pemeriksaan. Keenam WNA asal China itu akan diambil tindakan keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
(fjr/ndr)











































