Pembuktian Terbalik Ampuh untuk Ungkap Pencucian Uang

Pembuktian Terbalik Ampuh untuk Ungkap Pencucian Uang

- detikNews
Senin, 24 Jan 2011 21:30 WIB
Jakarta - Banyak yang sanksi apakah pembuktian terbalik bisa diterapkan untuk kasus-kasus tindak pidana. Menurut Menko Polhukam Djoko Suyanto, pembuktian terbalik bisa diterapkan untuk mengungkap kasus pencucian uang (money laundering).

"Kalau you baca penuh bunyi instruksi presiden, pembuktian terbalik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ada UU TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu bisa dilakukan pembuktian terbalik," kata Djoko.

Hal itu dikatakan dia dalam jumpa pers dengan Menkum HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkeu usai melapor bersama-sama tentang perkembangan kasus Gayus Tambunan kepada Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain money laundering, kata mantan Panglima TNI ini, pembuktian terbalik juga bisa dipakai untuk membongkar pemberian haram yang diterima pegawai negeri (gratifikasi).

"Jadi, yang saya tahu, TPPU itu bisa digunakan UU terbaru. Jadi yang dimaksud  presiden itu. Kita tidak boleh keluar dari aturan perundang-undangan," imbuh Djoko.

"Jadi konteksnya di situ. Tidak semua orang bisa menyampaikan pembuktian terbalik," tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden SBY mengeluarkan instruksi terkait penanganan kasus Gayus pada Senin 17 Januari 2011 lalu. Ia mengungkapkan keyakinannya terkait pembuktian terbalik itu pada poin kelima.

"Guna meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum, saya berpendapat metode pembuktian terbalik dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata SBY.

(irw/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini