"Kalau you baca penuh bunyi instruksi presiden, pembuktian terbalik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ada UU TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu bisa dilakukan pembuktian terbalik," kata Djoko.
Hal itu dikatakan dia dalam jumpa pers dengan Menkum HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkeu usai melapor bersama-sama tentang perkembangan kasus Gayus Tambunan kepada Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, yang saya tahu, TPPU itu bisa digunakan UU terbaru. Jadi yang dimaksud presiden itu. Kita tidak boleh keluar dari aturan perundang-undangan," imbuh Djoko.
"Jadi konteksnya di situ. Tidak semua orang bisa menyampaikan pembuktian terbalik," tandasnya.
Seperti diketahui, Presiden SBY mengeluarkan instruksi terkait penanganan kasus Gayus pada Senin 17 Januari 2011 lalu. Ia mengungkapkan keyakinannya terkait pembuktian terbalik itu pada poin kelima.
"Guna meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum, saya berpendapat metode pembuktian terbalik dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata SBY.
(irw/anw)










































