"Kalau ternyata saya terbukti korupsi, saya mundur dari jabatan Gubernur Kaltim," kata Awang Farouk kepada peserta Seminar Nasional bertema "Mari Bangkit Lawan Korupsi untuk Mewujudkan Island of Integrity di Kalimantan Timur," yang digelar di Ballroom Hotel Bumi Senyiur, Jl Pangeran Diponegoro, Samarinda, Senin (24/1/2011).
Seminar yang digagas DPD Laskar Antikorupsi Kota Samarinda itu juga menghadirkan Kapolri diwakilkan Kasubdit Pidkor Ditreskrim Polda Kaltim AKBP Budi Santoso, Kejagung diwakilkan Kajati Kaltim Dachamer Munthe, pakar hukum Universitas Trisakti Dian Tawang serta pakar ekonomi Ichsanudin Nursy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu saya ungkapkan di sini. Tapi saya haqul yakin ada unsur politisnya. Saya bisa buktikan itu," ujar Awang tanpa menjelaskan maksud ucapan unsur politis tersebut.
Awang juga membeberkan, 10 tahun terakhir ini menjadi pejabat negara dengan jabatan paling lama saat menjadi Bupati Kutai Timur tidak pernah tersangkut persoalan hukum, terlebih persoalan korupsi.
"Clean (Bersih). Tidak ada masalah. Saya juga kantongi satya lencana dari Kejagung saat Kajagung Hendarman Supandji," sebut Awang.
Keyakinan Awang salah satunya merujuk kepada pemeriksaan keuangan yang dilakukan auditor BPK dan BPK terhadap pengelolaan keuangan negara di Pemkab Kutai Timur saat dirinya menjabat sebagai Bupati Kutai Timur 2 periode.
"Sejak 2 periode saja menjabat sebagai Bupati, tidak pernah ada penyimpangan. Tiba-tiba ada seperti itu. Tidak pernah diperiksa, saya jadi tersangka," tutup Awang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai tersangka sejak 6 Juli 2010 lalu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan saham PT KPC. Awang ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan kas negara, yang terjadi pada tahun 2002 hingga 2008. Hingga saat ini, izin pemeriksaan dari Presiden SBY tidak kunjung dikeluarkan.
Minta Kejagung Yakinkan SBY
Awang juga meminta Kejaksaan Agung meyakinkan Presiden SBY untuk mengeluarkan izin pemeriksaan dirinya sebagai tersangka korupsi penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diduga merugikan negara Rp 576 miliar.
"Kita tunggu saja apakah Kejagung bisa memberikan bukti-bukti kepada Presiden," kata Awang.
Awang mengatakan hal itu menjawab pertanyaan salah satu audien seminar bernada sindiran terhadap Awang.
"Aneh bin ajaib ingin berantas korupsi karena beliau sendiri berstatus tersangka" kata Ketua DPC Laki Antikorupsi Kota Balikpapan Nurdin Ismail kepada Awang Farouk.
Menurut Awang, Presiden SBY melalui timnya minta agar Kejagung melengkapi bukti-bukti yang memperkuat dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya. Bahkan Awang menyebut Presiden SBY telah menolak memberikan izin pemeriksaan yang diharapkan Kejagung.
"Bapak Presiden melalui suratnya menolak beri izin karena unsur tipikor (tindak pidana korupsi)-nya tidak ada," ujar Awang.
Kendati begitu, Awang menyatakan apabila Kejagung bisa memberikan bukti-bukti tersebut, dirinya siap menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.
"Kalau dipenuhi (bukti-bukti),saya siap untuk diperiksa. Kalau tidak bisa dibuktikan ada kerugian negara, memeriksa?" tambah Awang.
Awang juga menjelaskan, dia pernah dihubungi oleh Kejagung terkait rencana pemeriksaan kasus dugaan korupsi penjualan saham PT KPC. "Saya bilang siap diperiksa.Tapi atasan saya Mendagri bilang tidak boleh,sebelum ada izin Presiden," terang Awang.
(anw/anw)