Kastorius menepis tudingan Gayus bahwa dirinya telah melanggar etika dan terkait conflict of interest dengan rangkap jabatan itu. "Tuduhan Gayus Lumbuun bahwa saya Conflict of Interest tak berdasar karena Penasehat Ahli tidak terlibat baik dalam penanganan kasus, dalam kewenangan adminisitratif kepolisian maupun di dalam mata rantai komando kepolisian," ujar Kastorius kepada detikcom, Senin (24/1/2011).
Menurut Kastorius, penasehat ahli Kapolri terdiri dari 13 orang (8 orang adalah sipil dari kalangan akademisi). Penasehat berfungsi memberikan analisis bersifat makro seperti membahas rancangan UU yang berkaitan dengan kepolisian, seperti RUU Kamnas, draft Perpres Kompolnas atau analisa masalah aktual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kastorius mengatakan, Gayus Lumbuun dinilai tidak mengerti tugas dan wewenang penasehat ahli Kapolri. Gayus mencampuradukkan istilah antara Staf Ahli Kapolri dan Penasehat Ahli Kapolri.
"PA Kapolri sangat berbeda dengan Staf Ahli Kapolri, baik dari landasan peraturan, fungsi/wewenang dan proses rekruitmen. Staf Ahli adalah jabatan jenjang karier secara struktural yang tentu terbebas dari afiliasi politik. Sementara PA Kapolri mengacu pada Perpres 52/2010 dimana dimungkinkan Kapolri mengangkat PA berdasarkan kompetensi akademik yang dibutuhkan oleh Polri," terangnya.
Kastorius menjelaskan, sebagai Penasehat Kapolri dirinya diangkat berdasarkan kompetensi akademik.Β "Saya diangkat sebagai PA mulai tahun 2005 ketika Kapolri Sutanto berdasar pada kompetensi akademis saya sebagai sosiolog. Saya kebetulan sosiolog lulusan Jerman (S2 dan S3). Di samping saya, ada PA sebagai ahli komunikasi, ekonomi dan ahli di bidang politik, hukum dan kriminologi," tandasnya.
Sebelumnya, Gayus Lumbuun mempertanyakan status Kastorius yang merangkap jabatan. Di satu sisi menjabat penasehat ahli Kapolri, di sisi lain pengurus parpol. Gayus menilai rangkap jabatan ini membuat kinerja Kapolri jadi tidak berimbang dan dikhawatirkan ada conflict of interest.
(ape/anw)











































