"Sesuai dengan apa yang saya sampaikan kemarin dan tadi sore, saya sudah menerima dari Pidsus dan setelah saya baca maka saya tetapkan pada sore ini surat ketetapan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2011).
Surat yang diteken Basrief itu bernomor TAP 001/A/JA/01/2011 untuk Chandra M Hamzah dan nomor TAP 002/A/JA/01/2011 untuk Bibit Slamet Riyanto. Dalam surat tersebut, saran 5 lembaga negara yang terkait Bibit-Chandra menjadi bahan pertimbangan. 5 lembaga itu yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), DPR, Polri, dan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penerbitan deponeering, Jaksa Agung menandaskan komitmen kejaksaan memberantas korupsi. Surat itu akan diserahkan ke Bibit-Chandra esok hari.
"Arahnya memang kesana (pemberantasan korupsi). Jangan sampai kinerja KPK tergantung, dalam rangka memberantas korupsi yang betul-betul diharapkan masyarakat dan warga seluruhnya," tegas Basrief.
(Ari/gah)











































