"Kalau calon mengeluarkan dana besar dalam pilkada, saat menjabat orientasinya kan mengembalikan modal awal," kata Gamawan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2011).
Menurut Gamawan, calon kepala daerah tak boleh dibebani partai untuk mencari sendiri dana kampanyanye. Dengan demikian, dana kampanye harus dicari dan disediakan partai terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah sudah cukup sering terjadi di Indonesia. Bahkan belakangan ini, Jefferson Rumajar tersangka kasus penyalahgunaan APBD tetap dilantik sebagai Walikota Tomohon meski yang bersangkutan sudah mendekam sebagai tahanan.
(fjr/gah)










































