Proyek e-KTP dan NIK Takkan Libatkan Tersangka Korupsi

Proyek e-KTP dan NIK Takkan Libatkan Tersangka Korupsi

- detikNews
Senin, 24 Jan 2011 19:25 WIB
Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman, tidak akan diikutkan dalam mengurus proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan digelar kementerian tersebut. Pasalnya oleh Kejaksaan Agung, Irman telah ditetapkan menjadi tersangka padaΒ  kasus proyek yang sama.

"Saya tidak akan melibatkan Pak Irman, supaya tidak menimbulkan fitnah,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/1/2010).

Proyek KTP elektronik ini menelan biaya sekitar Rp 6,3 triliun. Sebelumnya, proyek ini diuji coba di lima tempat, yakni Cirebon, Padang, Jembrana, Makassar, dan Yogyakarta. Dalam proyek uji coba inilah Irman tersangkut kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irman, yang saat itu menjabat Direktur Pendataan Kependudukan, bersama Setiantono, ketua panitia pengadaan barang, dijadikan tersangka oleh Kejaksaan lantaran diduga menggelembungkan nilai proyek. Tersangka lain adalah dari rekanan proyek, yakni bos PT Karsa Wira Utama Suhardijo dan bos PT Indjaja Raya Indra Wijaya. Perkara tersebut masih bergulir di Kejaksaan.

Menurut Gamawan, di luar persoalan hukum tersebut, uji coba itu berhasil. "Sistemnya berjalan baik," ujarnya.

Untuk pelaksanaan program e-KTP dan NIKΒ  tersebut, Kemendagri siap menggelontorkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk persiapan infrastrukturnya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berharap dua program ini bisa rampung dan berlaku pada tahun 2012.

"Ini memang biayanya besar, sampai Rp 6 triliun untuk seluruh wilayah di Indonesia. Untuk(infrastruktur) sudah kita persiapkan, tahun ini ada sekitar Rp 300 miliar dana yang kita bagi ke daerah untuk merevisi dan menuntaskan penertiban NIK Nasional itu," ungkap Gamawan usai menghadiri Pencangan Penertiban NIK Nasional di Kelurahan Menteng, Jl Anyer, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2010).

Dari dua program ini, memang pencanangan penerbitan NIK Nasional adalah tahap pertama sebelum diberlakukannya e-KTP pada tahun 2012. NIK Nasional ini diharapkan rampung pada tahun 2011.

"Program ini sebagai tindaklanjut dari UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP)," ujarnya.

(fjr/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads