"Tim penasihat hukum Haposan, secara yuridis formil menyatakan banding terhadap putusan PN Jaksel," ujar kuasa hukum Haposan, Jhon Panggabean di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (24/1/2011).
Sebelumnya, Haposan terbukti telah melakukan 3 kejahatan, yakni terlibat suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL), merintangi pemberantasan korupsi dan merekayasa perjanjian fiktif untuk mencairkan uang Gayus senilai Rp 28 miliar. Haposan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim dalam putusannya sama sekali tidak mempertimbangkan kedudukan terdakwa Haposan Hutagalung sebagai advokat," lanjut Jhon.
Jhon juga mempersoalkan mengapa majelis hakim tidak menerima pencabutan keterangan saksi soal pemberian uang kepada Kompol Arafat Enani. Padahal saat dicabut, tidak pernah majelis meminta dihadirkan ahli psikologi.
"Untuk mengcounter keterangan saksi-saksi yang mencabut BAP, dan kami beranggapan majelis telah melanggar prinsip hukum keterangan saksi yang didengar di persidanganlah yang sah dan dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim," beber Jhon.
Kubu Haposan juga mempertanyakan belum diterimanya salinan putusan. Padahal sudah hampir seminggu putusan ini dibacakan.
(mok/nwk)











































