Seminggu Bolos Kerja, Cirus akan Diperiksa Jamwas

Seminggu Bolos Kerja, Cirus akan Diperiksa Jamwas

- detikNews
Senin, 24 Jan 2011 17:48 WIB
Seminggu Bolos Kerja, Cirus akan Diperiksa Jamwas
Jakarta - Jaksa Cirus Sinaga dikabarkan sempat tidak masuk kerja selama 1 minggu tanpa keterangan apapun. Pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pun berencana memeriksa Cirus untuk mengetahui alasannya tak masuk kerja.

"Kalau soal absen, (Cirus) memang akan diperiksa, karena belum diperoleh alasannya meninggalkan kantor," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy dalam pesan singkatnya, Senin (24/1/2011).

Namun, Marwan enggan menuturkan kapan tepatnya pemeriksaan Cirus tersebut akan dilakukan. Marwan menegaskan, pihaknya hanya akan meminta keterangan dari jaksa Cirus terkait masalah absensi, bukan masalah lain termasuk soal curhat Gayus Tambunan.

"Segera," jawabnya singkat. "Pak Cirus hanya dimintai keterangan tentang absensi," imbuh Marwan.

Sebelumnya, Marwan mengungkapkan, Cirus diketahui sempat 1 minggu tidak masuk tanpa keterangan. Kemudian, sebelum itu Cirus juga tercatat tidak masuk kerja selama 3 minggu dengan alasan sakit.

Marwan lantas menyatakan, pihaknya tengah menelusuri hal ini dari pihak Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Cirus sendiri saat ini tengah bertugas sebagai jaksa fungsional pada Jamintel.

Jika dari hasil penelusuran, diketahui bahwa memang Cirus tidak masuk kerja tanpa keterangan secara berturut-turut, menurut Marwan, akan ada sanksi tegas bagi Cirus. Hal ini sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Seorang PNS yang meninggalkan pekerjaannya tidak ada keterangan selama 45 hari berturut-turut, diberhentikan dengan tidak hormat," terang Marwan.

Marwan menambahkan, jika memang nantinya terbukti bahwa Cirus meninggalkan tugas dalam jangka waktu yang lama tanpa alasan, pihaknya tak akan segan menerapkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Cirus.

"Jadi kita tidak usah menunggu-nunggu itu. Kalau memang ternyata sekian hari meninggalkan tugas tanpa alasan itu. Kecuali kalau memang dia menunjukan bukti keterangan sakit. Tapi masa sakit terus-terusan," tandasnya.

(nvc/nwk)


Berita Terkait