Wapres Perdana Terima Laporan Penanganan Kasus Gayus

Wapres Perdana Terima Laporan Penanganan Kasus Gayus

- detikNews
Senin, 24 Jan 2011 17:19 WIB
Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Boediono sore ini memanggil sejumlah menteri dan pejabat di bidang hukum  terkait penanganan kasus Gayus Tambunan. Wapres menerima laporan untuk pertamakalinya tentang  penanganan kasus tersebut sejak keluarnya 12 instruksi presiden pekan lalu.

Menteri yang datang dalam pertemuan di Kantor Wapres, Jl Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin  (16/1/2011), antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menkum HAM Patrialis Akbar, serta Menkeu Agus  Martowardjojo. Sedangkan pejabat di bidang hukum yang hadir adalah Jaksa Agung Basrief Arief dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Pertemuan berlangsung sekitar 2 jam, sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Usai melapor,  seluruh pejabat tersebut bersama Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menggelar jumpa pers bersama-sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Stressing-nya Inpres minggu lalu bahwa dalam satu minggu harus ada progress report kepada Wapres  tentang apa-apa yang telah dilaksanakan dan direncanakan," kata Djoko mengawali jumpa pres yang  dilakukan di Gedung Utama Kantor Wapres, itu.

Menurut Djoko, pertemuan-pertemuan seperti ini akan secara periodik dilakukan Wapres setiap dua minggu sekali. Sehingga ada laporan kemajuan penanganan kasus, baik itu kasus mafia pajak, mafia peradilan, serta kasus Century. Hasil rapat ini juga akan diangkat dalam rapat kabinet.

Dengan pertemuan rutin ini pula, lanjut Djoko, masyarakat akan mendapatkan penjelasan terbaru yang komprehensif mengenai penanganan kasus Gayus. Di samping itu, koordinasi antara penegak hukum akan menjadi sinkron, karena mereka menangani kasus yang sama dan saling terkait satu sama lain.

"Sehingga tidak dijelaskan sendiri oleh Kejaksaan, di lain hari oleh Kepolisian, lain hari Kemenkum Ham," lanjut Djoko.

Menurut mantan Panglima TNI ini, Wapres berpesan bahwa dalam penanganan kasus Gayus ini tidak terjadi tebang pilih. Boediono juga meminta penindakan yang mereka jatuhkan harus sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku-pelaku yang terlibat.

"Kemudian harus ada keterpaduan di antara penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian  Hukum dan HAM, Kemenkeu khusus PPNS di perpajakan," tutup Djoko.

(irw/nwk)


Berita Terkait