Ketiga anggota TNI itu adalah Serda Irianto Rizqianto, Pratu Thamrin Mahangiri dan Pratu Yapson Agu. Mereka divonis kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 masing-masing selama 10 bulan, 8 dan 9 bulan,.
Dalam persidangan, Senin (24/1/2011), mereka dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 103 KUHP Militer perihal melanggar perintah atasan. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan saat menginterogasi warga di Pos TNI Gurage Puncak Jaya, sebagaimana terekam dalam video yang beredar di youtube.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan dalam persidangan oleh majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan oditur militer dengan dakwaan melanggar Pasal 103 ayat 1 junto ayat 3 ketiga KUHP Militer atau tidak mentaati perintah dinas. Tuntutan hukuman penjara dari oditur militer adalah selama 2,6 tahun.
Menyikapi proses sidang tersebut, Wakil Ketua Komnas HAM Papua Titus Murib yang turut menyaksikan jalannya sidang menyatakan ketidakpuasan atas proses persidangan itu. Ia menilai ketiga pelaku seharusnya disidangkan di pengadilan HAM Internasional.
(fay/nrl)










































