Mulai Besok, Tidak Pakai Safety Belt Ditilang
Selasa, 04 Mei 2004 17:40 WIB
Jakarta -
Besok diberlakukan penggunaan safety belt. Bagi pengendara dan penumpang depan kendaraan roda empat yang tidak pakai, bakal ditilang."Pemberlakuan UU 14/1992 ini dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia," kata Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis saat dihubungi detikcom melalui ponsel, Selasa (4/5/2004)."Tapi lebih difokuskan di kota-kota besar seperti Jakarta, mengingat tingkat kecelakaan yang cukup tinggi," jelas Zainuri.Hal senada disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sulistiyo Ishak. Pemberlakuan penggunaan safety belt di wilayah Polda Metro Jaya diberlakuan mulai besok, terutama di jalur protokol atau utama seperti jalan Sudirman dan Thamrin."Sebetulnya sejak 5 November 2003 kita sudah memberlakukan penggunaan safety belt secara persuasif dan edukatif. Mulai besok pagi akan diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah Jakarta," katanya kepada detikcom yang juga dihubungi melalui ponselnya."Semua polisi yang memiliki surat tilang memiliki kewenangan untuk menilang. Tapi tergantung situasi di lapangan, bisa langsung ditilang atau hanya ditegur," papar Sulistiyo.
(sss/)










































