"Masih. Kalau saya mau masuk soal pajak, harus izin dulu sama Bang Buyung," ujar Hotma usai menjenguk Gayus di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (24/1/2011).
Hotma membantah Buyung sudah tidak lagi membela Gayus. "Nggak ada itu," kata Hotma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita yang pegang. Sepertinya Buyung enggak ya," kata Junder saat dihubungi detikcom.
Gayus melalui Junder juga telah mendaftarkan banding itu tanpa menggunakan jasa Buyung. Pendaftaran banding itu dilakukan di PN Jaksel.
Gayus divonis tujuh tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho menilai Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, menyuap penyidik, menyuap hakim, dan memberi keterangan palsu terkait asal usul hartanya senilai Rp 28 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri sudah menyatakan banding sejak pekan lalu. Mereka tidak puas karena vonis hakim jauh di bawah tuntutan jaksa.
(nik/nrl)











































