Β
"Ya kan mesti dilihat dulu. Yang ada dulu. Masa kalau ngga ada (Rp 18 M), mesti dipaksain," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di gedung DPR, Senayan, Senin (24/1/2011).
Ito enggan menjelaskan kemana sisa Rp 18 milliar yang tidak disita oleh penyidik. Apakah hilang atau masih dicari?
"Teknisnya nanti yah sama penyidik," kilah Ito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikut barang bukti yang disita Polri: Uang sebesar Rp.10.499.397.299.81 (sisa dari Rp 28 M ), US$ 659.800, SIN$ 9.680.000, 31 batang logam mulia @ 100gr (total nilai kurang lebih Rp 74 M," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada wartawan.
Dalam kasus gratifikasi dan money laundering Gayus Tambunan, Polri akan menyerahkan berkasnya ke kejaksaan sore ini. Gayus dikenakan pasal 11, 12b UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, Polri telah memeriksa 68 orang saksi yang terdiri dari petugas pajak, unsur perusahaan, ahli dan karyawan Bank.
(ape/ndr)











































