"Soal parkir sudah selesai. Sudah ada kesepakatan. Yang jelas tidak ada dua kali bayar. Kita sudah ada IT untuk itu dan akan segera dilaksanakan. Minggu depan awal Februari," ujar Fauzi Bowo di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2011).
Kepala Dinas DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, sudah ada perjanjian kerja sama (PKS) antara Blok M Square dan UPT Perparkiran. Sedangkan pengawasannya ada di pihak Dishub DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pristono menjelaskan nantinya setiap pengunjung Blok M yang masuk di gate pertama akan mendapatkan karcis parkir. Lalu pengunjung bisa parkir di pinggir jalan atau parkir gedung. Parkiran ini akan dikenai parkir progresif.
Jika pengunjung parkir di pinggir jalan kemudian pindah ke gedung, maka akan dikenai parkir ganda. Namun jika pengunjung hanya parkir di pinggir jalan saja atau di gedung saja, maka hanya membayar satu parkiran saja. Biaya parkirnya sendiri akan ditagih hanya di pintu keluar.
"Jadi misalnya ada pengunjung yang parkir di pinggir jalan saya ya bayarnya selama dia parkir di pinggir jalan. Tapi kalau dia pindah parkir di gedung, dia bayar selama parkir di jalan dan gedung," jelasnya.
(gus/ken)










































