"Tersangka sudah kita periksa dan tengah dilakukan pengembangan penyidikan," kata Kapolres Depok Kombes Ferry Abraham saat dihubungi detikcom, Senin (24/1/2011).
Tersangka berinisial Y alias Yedi (25) ini ditangkap di rumahnya di Jembatan Serong, Pancoran Mas, Depok pada Sabtu (22/1/2011) malam lalu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia otak perampokan itu," katanya.
Menurutnya, kegiatan tersangka dilakukan berulang kali. Sasarannya adalah korban wanita dalam angkot.
Aksi tersangka yang dilakukan tersangka yakni menyasar seorang wanita berinisial EF di angkot D 04 jurusan Kukusan-Terminal Depok, di mana tersangka menjadi sopir cabutan. Tersangka bersama rekannya yang lain kemudian membuang korban di kawasan Tambun, Bekasi setelah lebih dulu mengambil harta korban.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 5 pelaku perampokan dalam angkot D 04. Mereka ditangkap di kawasan Sukmajaya, Depok beberapa waktu lalu.
"Saat ini kami tengah mengejar 3 pelaku lainnya," tutupnya.
Kini, kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(mei/nwk)











































