Bahasyim merasa belum bisa menerima atas dakwaan dan tuntutan 15 tahun penjara yang ditujukan kepadanya. Dia merasa hukum di negeri ini penuh dengan rekayasa dan kebohongan.
"Sehingga dikorbankanlah seorang manusia yang bernama Bahasyim Asiffie," tutur Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahasyim juga mengaku mengerti mengapa tuntutannya sampai harus tiga kali ditunda. Bahasyim percaya, jaksa pada dasarnya pun tahu jika ia tidak bersalah dalam perkara ini.
Menurutnya, tuduhan mengenai tindak pidana pencucian uang hingga menerima suap sangat tidak berdasar. "Apa hanya karena saya punya uang, rumah serta kekayaan yang tidak sebanding dengan gaji saya," beber Bahasyim.
Bahasyim mengatakan, jaksa merasa aneh dengan kekayaannya hanya karena ia seorang PNS. "Kekayaan saya dipandang tidak halal. Saya tidak boleh jadi orang kaya karena saya seorang PNS," lanjut Bahasyim.
Bahasyim menjelaskan, ia bisa mendapatkan kekayaan sebanyak itu karena usaha yang dimilikinya. Ia perlu membuat usaha sampingan karena merasa gaji yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Saya ajak hakim, PNS dan semua yang ada di ruang sidang ini untuk merenung, apakah gaji PNS cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup?" lanjutnya.
Bahasyim juga menilai jaksa tidak berhasil membuktikan dakwaannya. Jaksa hanya menitikberatkan jika ia tidak boleh punya kekayaan lebih karena seorang PNS.
"Jika tahu bakal seperti ini, saya tidak akan melamar untuk menjadi seorang PNS," pungkasnya.
Bahasyim dituntut 15 tahun penjara karena dianggap terbukti korupsi sebanyak Rp 1 miliar, mencuci uang Rp 64 miliar, menerima suap rumah di Menteng senilai Rp 8,5 miliar dan mempunyai lalu-lintas rekening tidak wajar sebanyak Rp 932 miliar.
(mok/nwk)











































