Mendagri Datangi KPK Bahas Pelaksanaan NIK

Mendagri Datangi KPK Bahas Pelaksanaan NIK

- detikNews
Senin, 24 Jan 2011 15:06 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini. Gamawan datang dalam rangka mendengar pemaparan KPK mengenai pelaksanaan program Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK).

Gamawan datang di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (24/1/2011) pukul 14.30 WIB didampingi sejumlah staf dari Kemendagri.Β  Berbaju safari warna abu-abu, dia menumpang mobil RI 16.

"Ke sini minta batuan KPK untuk pencegahan terjadinya korupsi dalam proyek NIK," ujar Gamawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedatangan Gamawan ini untuk memenuhi undangan dari pimpinan KPK terkait dengan pelaksanaan penerbitan NIK dan penerapan e-KTP. Pihak KPK sendiri telah melakukan pemantauan pelaksanaan program tersebut sejak tahun 2007.

Pihak KPK akan memberikan pemaparan hasil pantauan tersebut kepada Gamawan dan jajaran Kemendagri. Secara spesifik pemaparan KPK akan membahas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penerbitan NIK dan penerapan e-KTP.

Untuk pelaksanaan dua progran tersebut, Kemendagri siap menggelontorkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk persiapan infrastrukturnya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berharap dua program ini bisa rampung dan berlaku pada tahun 2012.

"Ini memang biayanya besar, sampai Rp 6 triliun untuk seluruh wilayah di Indonesia. Untuk(infrastruktur) sudah kita persiapkan, tahun ini ada sekitar Rp 300 miliar dana yang kita bagi ke daerah untuk merevisi dan menuntaskan penertiban NIK Nasional itu," ungkap Gamawan usai menghadiri Pencangan Penertiban NIK Nasional di Kelurahan Menteng, Jl Anyer, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2010) lalu.

Dari dua program ini, memang pencanangan penerbitan NIK Nasional adalah tahap pertama sebelum diberlakukannya e-KTP pada tahun 2012. NIK Nasional ini diharapkan rampung pada tahun 2011.

"Program ini sebagai tindaklanjut dari UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP)," ujarnya.

(fjr/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads