Anggaran Polri Naik Tapi Kurang, Kapolri Curhat ke DPR

Anggaran Polri Naik Tapi Kurang, Kapolri Curhat ke DPR

- detikNews
Senin, 24 Jan 2011 13:08 WIB
Anggaran Polri Naik Tapi Kurang, Kapolri Curhat ke DPR
Jakarta - Meski anggaran Polri tahun 2011 telah naik 9,5 persen, ternyata pelaksanaannya masih terbentur sejumlah kendala. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menumpahkan unek-uneknya ke DPR.

Timur sebelumnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRΒ  karena APBN Polri 2011 naik sebesar 9,5 persen dari tahun anggaran 2010.

"Dan khususnya persetujuan pemberian tunjuangan kinerja atau remunerasi, semoga hal ini dapat meningkatkan semangat kinerja polisi," kata Timur dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Timur mengatakan, alokasi Pagu APBN Polri tahun anggaran 2011 sebesar Rp 29,781 triliun digunakan untuk kerja di lingkungan Polri.

Namun demikian, kata Timur, pelaksanaannya diperkirakan menemui kendala. Kendala-kendala tersebut antara lain, pertama kekurangan anggaran pengadaan bahan bakar minyak dan pelumas sebesar Rp 277,590 miliar dari kebutuhan minimal sebesar Rp 1,2 triliun.

Kendala kedua, untuk memenuhi kebutuhan pembayaran listrik, telepon air dan gas atau LPJA sebesar Rp 413,585 miliar.

"Akibat penambahan peralatan IT dan fasilitas gedung kantor dan akan terjadi kekurangan anggaran sebesar Rp 181,651 miliar.

Selanjutnya kendala ketiga, kekurangan alokasi anggaran perlengkapan perorangan atau kapor Polri sebesar Rp 79 miliar hanya dapat memenuhi 21 persen dari kebutuhan minimal kapor sebesar Rp 379,324 miliar atau mengalami kekurangan sebesar Rp 300,324 miliar.

Keempat pada program penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dialokasikan anggaran sebesar Rp 634,723 miliar.

"Di dalamnya terdapat alokasi anggaran operasional penyidikan sebesar Rp 367,453 miliar hanya dapat membiayai 87.029 perkara sehingga di tiap Polres dianggarkan untuk menangani 118 perkara per tahun dan di Polsek sebanyak 6 perkara per tahun," papar Timur.

Kelima, untuk memberikan pelayanan Kamtibmas perlu diwujudkan dengan penyediaan fasilitas gedung kantor yang memadai. Namun, pada tahun 2011 masih banyak ditemukan kantor polres dan polsek serta polsubsektor yang tidak layak huni dan tidak memenuhi standar pelayanan, masih mengontrak, pinjam pakai termasuk kurangnya peralatan operasional Kepolisian.

Terakhir, penerimaan denda tilang sebagai jenis dan tarif atas belum dapat dilaksanakan maksimal, disetor kepada kas negara karena penerimaan kas tersebut masuk dalam penerimaan Kejaksaan Agung sehingga perlu ditinjau kembali mekanisme setor biaya denda tilang dengan Kementerian Keuangan.

(aan/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads