Surat yang sudah beredar di kalangan wartawan itu sejak Minggu (24/1/2011) menjelaskan perihal permintaaan transaksi keuangan atas nama Bambang Soesatyo. Surat itu berkop Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak lengkap dengan alamat dan nomor telepon. Surat bernomor SR-21/PJ/2010 itu bersifat SEGERA. Hal surat adalah Permintaan Data-Data Transaksi Keuangan an. Bambang Soesatyo.
Dalam surat itu disebutkan, Bambang yang kelahiran September 1962 itu beralamat di Bukit Duri Utara No 29, RT 10 RW O1 Tebet, Jaksel ini, disebutkan tidak memasukkan SPT tahunan PPh pribadi pada 2007 dan 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Pihak Ditjen Pajak belum bisa dikonfirmasi mengenai soal ini. Beredarnya surat ini ramai sejak akhir pekan lalu. Surat ini menyebar setelah dikirimkan seorang bernama Eli Cohen.
Eli dalam isi emailnya, mengirimkan surat itu kepada Ketua MPR Taufiq Kiemas. Dia mengaku sebagai pegawai Pajak. Dalam suratnya, Eli prihatin atas kasus Gayus Tambunan yang justru membuat instansi Pajak menjadi cemoohan. Dia pun membandingkannya dengan anggota Panja Mafia Pajak Komisi III DPR yang dia sebut ditengarai tidak taat pajak. (ndr/nrl)











































