Kasus Korupsi di Pemda NAD Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 04 Mei 2004 15:15 WIB
Jakarta -
Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) melimpahkan berkas kasus korupsi pengadaan mesin listrik senilai Rp 30 miliar ke kejaksaan, Selasa (4/5/204)."Berkas tersebut baru dilimpahkan hari ini ke staf disana. Jadi kami belum sempat mempelajarinya sehingga belum bisa menilai kasus ini tergolong serius atau tidak," kata Wakajati NAD Tengku Zakaria usai pertemuan dengan Komisi I DPR di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Seperti diberitakan, kasus korupsi pengadaan mesin listrik senilai Rp 30 miliar diduga melibatkan sejumlah aparatur pemerintahan di daerah itu. Gubernur NAD Abdullah Puteh menyangkal dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya oleh PDMD. Puteh mengatakan ada tindakan tidak proporsional yang dilakukan PDMD terhadap aparat Pemda NAD.Sementara, Kapolda NAD Brigadir Jenderal Bahrumsyah Kasman meminta agar pihaknya dilibatkan dalam proses penyidikan."Dalam operasi terpadu sebaiknya kami dilibatkan secara proporsional," imbuhnya.Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong menambahkan pihak kepolisian dan kejaksaan telah menyatakan siap menerima pelimpahan kasus tersebut dari PDMD."Selama darurat militer Kapolda telah tangani 44 kasus korupsi sedangkan PDMD hanya 1 kasus," kata Ambong.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































