"Dalam kasus Cirus Sinaga, tidak ada kesepakatan atau deal tertentu antara Polri dan Cirus Sinaga," tegas Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam siaran pers, Senin (24/1/2011).
Usai sidang, pada Rabu pekan lalu Gayus memang membuat pengakuan yang mengejutkan. Gayus menuding Polri ada 'main' dengan Cirus, sehingga tidak mempidanakan Cirus dalam kasusnya. Cirus memang menjadi ketua tim jaksa untuk kasus Antasari Azhar. Untuk kasus Cirus, terkait rencana tuntutan Gayus, kepolsian masih melakukan penyelidikan.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengumumkan tindakan kepolisian atas internal Polri yang diduga terkait kasus Gayus. Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini sudah divonis pidana pengadilan.
AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, Brigjen Pol Raja Erizman, dan Brigjen Pol Edmond Ilyas masih dilakukan sidang kode etik.
(ndr/fay)











































