Berdasar informasi yang dihimpun, Sofyan telah datang di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuninan, Jakarta, Senin (24/1/2011) sekitar pukul 09.00 WIB. Ini merupakan pemanggilan pertama Sofyan sebagai tersangka.
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2010 silam. Dia diduga menerima suap dalam pengadaan Damkar di Otorita Batam pada tahun 2004 sebesar 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus yang sama, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ismeth terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) pada tahun 2004. Kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar.
Khusus untuk Sofyan, kasus Damkar ini hanya merupakan salah satu kasus yang harus dihadapinya di KPK. Pasalnya dia juga menjadi tersangka bersama 24 anggota Dewan periode 1999-2004 lainnya terkait kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
(fjr/nwk)