KPK Panggil Tersangka Kasus Damkar Sofyan Usman

KPK Panggil Tersangka Kasus Damkar Sofyan Usman

- detikNews
Senin, 24 Jan 2011 10:54 WIB
Jakarta - Mantan angggota DPR RI, Sofyan Usman hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di mana dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Sofyan akan dimintai keterangan terkait kasus yang disangkakan kepadanya itu.

Berdasar informasi yang dihimpun, Sofyan telah datang di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuninan, Jakarta, Senin (24/1/2011) sekitar pukul 09.00 WIB. Ini merupakan pemanggilan pertama Sofyan sebagai tersangka.

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2010 silam. Dia diduga menerima suap dalam pengadaan Damkar di Otorita Batam pada tahun 2004 sebesar 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan anggota DPR dari Fraksi PPP tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Pada kasus yang sama, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ismeth terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) pada tahun 2004. Kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar.

Khusus untuk Sofyan, kasus Damkar ini hanya merupakan salah satu kasus yang harus dihadapinya di KPK. Pasalnya dia juga menjadi tersangka bersama 24 anggota Dewan periode 1999-2004 lainnya terkait kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

(fjr/nwk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads