Cegah Penyimpangan Bunga Dana Haji, DPR Godok RUU Dana Haji Non-bank

Cegah Penyimpangan Bunga Dana Haji, DPR Godok RUU Dana Haji Non-bank

- detikNews
Senin, 24 Jan 2011 10:34 WIB
 Cegah Penyimpangan Bunga Dana Haji, DPR Godok RUU Dana Haji Non-bank
Jakarta - DPR tidak tinggal diam terkait temuan dugaan penggunaan bunga dana tabungan haji untuk kebutuhan petugas haji. DPR dalam waktu dekat akan menggodok RUU lembaga pengelolaan keuangan haji non-Bank.

"Ke depan kita sedang merumuskan RUU lembaga pengelolaan keuangan haji non-bank," ujar Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding dalam pesan singkatnya, Senin (24/1/2011).

Karding mengatakan, penggodokan RUU pengelolaan keuangan haji non-bank tersebut sebagai jalan keluar dari adanya sejumlah permasalahan pada pengelolaan tabungan haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kita harapkan menjadi solusi bagi dana haji ke depan baik dari sisi pengelolaan, penggunaan dan pengembangan dana itu sendiri," lanjut Karding.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus dugaan penyimpangan dalam penggunaan bunga tabungan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag). Bunga dari tabungan tersebut semestinya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan jamaah, namun malah diperuntukkan untuk kebutuhan petugas haji.

"Berdasarkan data temuan kami, bunga dana tabungan tersebut digunakan untuk gaji ke-13, transportasi, akomodasi dan penginapan petugas. Seharusnya kan untuk kepentingan jamaah," ujar aktivis ICW, Firdaus Ilyas, di Jakarta, Jumat (21/1) lalu.

Padahal sesuai dengan Pasal 6 UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada calon jemaah. Yakni dengan menyediakan layanan, administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan dan keamanan.

Sedangkan pada Pasal 11 dalam UU yang sama disebutkan, biaya operasional panitia penyelenggara ibadah haji baik di pusat maupun di daerah dibebankan pada APBN dan APBD.

Firdaus mengatakan, tidak semestinya, bunga dari tabungan haji digunakan untuk keperluan panitia haji. Selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini juga membebani biaya yang harus ditanggung jamaah.

"Melanggar ketentuan itu jelas, dan jamaah juga merasakan dampaknya secara langsung," terang Firdaus.
(fjr/nik)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini