Kompolnas: Sidang Kode Etik Anggota Polisi Terlibat Mafia Hukum Harus Terbuka

Kompolnas: Sidang Kode Etik Anggota Polisi Terlibat Mafia Hukum Harus Terbuka

- detikNews
Senin, 24 Jan 2011 07:35 WIB
Kompolnas: Sidang Kode Etik Anggota Polisi Terlibat Mafia Hukum Harus Terbuka
Jakarta - Mabes Polri akan menggelar sidang kode etik dan profesi bagi anggotanya yang terlibat praktek mafia hukum. Sidang tersebut harus berlangsung terbuka agar publik mengetahui secara utuh.

"Sidang kode etik memang pantas tertutup, tapi yang merupakan ranah publik harus terbuka. Semua yang menyangkut kepentingan publik harus terbuka dan dihadiri oleh publik," ujar anggota Kompolnas, Novel Ali, kepada detikcom, Senin (24/1/2011).

Menurut Novel semua sidang kode etik dan profesi bisa dilakukan dengan cara terbuka. Kecuali jika isi persidangan menyangkut hal khusus misalnya kerahasian sumber dan menyangkut asusila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat yang tidak punya kepentingan juga tidak akan hadir, selain itu ruangan juga terbatas. Tapi minimal untuk media diberikan ruang untuk hadir," jelasnya.

Ketika ditanya mengapa Divisi Propam Polri begitu lama melakukan sidang kode etik ini, Novel mengatakan hal tersebut terkait waktu. Menurutnya tidak ada upaya Polri untuk melindugi anggotanya yang terlibat masalah hukum karena akan merugikan reputasi Polri sendiri.

"Soal waktu saja, sebab kasus itu jadi bahan pergunjingan umum," ungkapnya.

"Pada gilirannya pasti akan datang waktu untuk menyidangkan. Polisi sudah mengambil tindakan dan polisi harus bisa bertindak profesional," tegasnya.

Sebelumnya Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan Mabes Polri akan menggelar sidang kode etik dan profesi bagi anggotanya yang terlibat praktek mafia hukum.

"Mabes polri segera menggelar sidang kode etik dan profesi mulai pekan depan bertahap kepada anggota Polri yang terindikasi terlibat praktek mafia hukum," ujar Boy dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Minggu (23/1/2011).

Dalam catatan detikcom, ada 7 petugas polisi yang diduga melanggar kode etik dan displin terkait kasus Gayus. Mereka yakni, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi, Kombes Eko, Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman.

Sayangnya, sejak diusut Maret-April 2010, baru Kompol Arafat saja yang telah disidang dan divonis bersalah melanggar kode etik dalam sidang. Arafat akhirnya direkomendasikan untuk dipecat dari Kepolisian.

Sementara, dalam kasus mafia hukum, Arafat dan Sri Sumartini telah divonis masing-masing 5 tahun dan 2 tahun bui oleh Pengadilan Jakarta Selatan.

Belakangan, munculnya kasus plesiran Gayus ke Bali pada awal November, 9 petugas jaga termasuk Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan Siswanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Saat ini berkas ke-9 tersangka masih P19 (belum lengkap).

(mpr/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads