Aktivis LSM Desak MK Percepat Vonis Gugatan APBN yang Tak Prorakyat

Aktivis LSM Desak MK Percepat Vonis Gugatan APBN yang Tak Prorakyat

- detikNews
Minggu, 23 Jan 2011 14:06 WIB
Jakarta - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan APBN-P 2011 yang dinilai tak prorakyat. Selama ini, MK dianggap bertele-tele dalam memvonis gugatan yang memiliki batas waktu itu.

"Koalisi LSM mendesak MK memprioritaskan uji materi UU APBN-P 2011, sebab MK harus memprioritaskan uji materi yang memiliki batas waktu," ujar kuasa hukum aktivis, Gunawan kepada wartawan di Restoran Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Minggu (22/1/2010).

APBN-P yang dinilai tidak prorakyat meliputi 4 hal, yaitu kenaikan anggaran perjalanan dinas dan menurunnya subsidi dan bantuan sosial, pemotongan anggaran kesehatan, dana liar untuk perimbangan daerah, dan hilangnya jaminan sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agustus tahun lalu, kami mengajukan judicial review APBN 2011. Sampai sekarang, persidangan baru pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan. Seharusnya masuk sidang pleno, pihak DPR dan pemerintah dipanggil memberikan keterangan," kata Gunawan.

Sementara itu, berdasarkan catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), anggaran belanja pegawai dan perjalanan dinas dalam APBN 2011 sebanyak Rp 23 triliun. Jumlah itu lebih rendah dari anggaran untuk kepentingan rakyat seperti belanja subsidi dan bantual sosial sebanyak Rp 21,6 triliun.

FITRA juga mencatat, belanja kesehatan berkurang Rp 6,1 triliun. Jumlah itu hanya setengah persen dari APBN. Selain itu, APBN 2011 juga menyelipkan dana liar sebanyak Rp 7,7 triliun atas nama perimbangan daerah tanpa dirinci maksudnya.

"Untuk belanja kesehatan, seharusnya minimal 5 persen APBN di luar gaji. Selain itu, APBN sekarang lebih tertutup. Seperti belanja perjalanan, itu hanya ditulis belanja barang tidak ditulis rinci. Ini menutupi, perinciannya ditutupi," sindir Sekjen FITRA, Yuna Farhan di tempat yang sama.

(Ari/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini