Pendeta Han Sang-Ryol terbukti bersalah karena melakukan kunjungan tanpa izin ke Korut. Dia menemui pejabat-pejabat tinggi dan mata-mata Korut dan sempat berpidato yang memuji-muji pemimpin negara komunis itu.
Semua kegiatan tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang Keamanan Nasional Korsel yang ketat. UU tersebut salah satunya melarang kontak tanpa izin dengan Korut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendeta tersebut ditangkap pada 20 Agustus 2010 lalu sekembalinya dari Korut. Han Sang-Ryol berada di Korut selama 70 hari.
Selama kunjungannya, dia diduga memberikan pidato yang memuji-muji pemimpin Korut Kim Jong-Il dan mengecam Presiden Korsel Lee Myung-Bak.
(ita/ita)










































