Pengacara Adukan Penangkapan Ba'asyir ke Komisi II DPR
Selasa, 04 Mei 2004 11:58 WIB
Jakarta - Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) hari Selasa (4/5/2004) ini mengadukan kasus penangkapan kliennya kepada Komisi II DPR. Mereka menilai penangkapan Ba'asyir di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, oleh aparat kepolisian melanggar prosedur dan tidak berdasar.Pengaduan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Hamdan Zoelva ini dihadiri, antara lain, Koordinator TPABB Mahendradatta, Mohammad Assegaf, Munarman. Juga hadir Ustadz Muzakir, Ketua Front Pemuda Islam Surakarta, dan Sekjen MMI Fauzan Al Anshari.Dalam rapat ini TAPBB menjelaskan kronologi insiden bentrokan antara massa pendukung Ba'asyir dengan aparat kepolisian di Rutan Salemba, dan memutar rekaman video tentang insiden bentrokan di depan Rutan Salemba. Mereka juga memutar rekaman penangkapan Ba'asyir di Rumah Sakit Muhammadiyah Suraakarta pada Oktober 2002. yang juga diwarnai bentrokan fisik massa pendukung Ba'asyir dengan polisi.Dalam rapat ini Mahendradatta mempertanyakan keabsahan penahanan kembali Ba'asyir.Ia meragukan adanya bukti baru yang disebut polisi menjadi dasar untuk menahan Ba'asyir. Yakni apakah itu bukti lama yang baru ditahui atau baru dikeluarkan. "Apabila bukti itu merupakan bukti yang baru diketahui itu menunjukkan tidak profesionalnya Polri dalam menangani kasus yang sudah dua tahun. Sedang apabila buktinya baru dikeluarkan, mengapa tidak diajukan ke kejaksaan. Seharusnya novum diserahkan langsung ke kejaksaaan untuk dijadikan bahan dakwaan," ujar Mahendradatta.Mahendradatta juga mempertanyakan kredibiltas dua saksi kunci di Mabes Polri yang keterangannya dijadian alasan untuk menahan Ba'asyir. Sebab dua saksi tersebut, Nasir Abbas yang disebut sebagai anggota Jamaah Islamiyah, dan Farhan yang disebut sebagai Ketua Wakala JI Jakarta."Kedua orang yang suda mengaku sebagai anggota JI, organisasi yang yaling dicari dalam kasus terorisme, tapi ternyata tidak ditahan oleh polisi. Keduanya bebas berkeliaran dan jadi saksi dalam kasus bom Marriot. Siapa sebenarnya kedua orang ini," tukas Mahendradatta.Sementara Mohammad Assegaf mempertanyakan kenapa bukti baru dikeluarkan bertepatan dengan selesainya masa penahanan Ba'asyir di Rutan Salemba. Ini menimbulkan kesan polisi telah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan kekuasaan. "Karenanya Kapolri harus dicopot atas penyalahgunaan wewenang," kata Assegaf.
(gtp/)











































