Kapolres Kampar, AKBP MZ Muttaqien, mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (21/01/2011).
Menurutnya, aksi penolakan tempat ibadah dan sekolah nonmuslim ini terjadi di Kecamatan Tapung, Kab Kampar. Di daerah itu tempat ibadah dan sekolah nonmuslim dinilai tidak memiliki izin dari Pemkab Kampar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam SMS itu disebutkan juga mengajak umat muslim usai salat Jumat untuk bersama-sama menolak keberadaan tempat ibadah tersebut. Ulah seorang ini dengan sengaja membuat isu SARA," kata Muttaqien.
Namun sebelum warga terprovokasi, Husein selaku penyebar SMS langsung dipanggil pihak kepolisian. Polisi memintanya untuk tidak mengadu domba masyarakat.
"Sebelum Jumatan tadi, unsur muspida Pemkab Kampar, kejaksaan, Kodim menggelar rapat sekaligus memanggil penyebar SMS tadi. Di hadapan unsur Muspida, Husein meminta maaf atas tindakannya yang menghasut warga," kata Muttaqien.
Tokoh adat, katanya, ini membawa-bawa isu tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tempat ibadah dan sekolah nonmuslim. Padahal faktanya, pendirian tempat ibadah dan sekolah itu sudah mendapat izin dari pihak kecamatan. Hanya saja memang Bupati Kampar belum memberikan IMB.
"Tapi permohonan izin pendirian tempat ibadah dan sekolah itu sudah diajukan ke bupati. Hanya saja belum diberikan izin," kata Muttaqien.
Kapolres Kampar mengajak semua masyarakat untuk saling menghormati kerukukan umat beragama. Jangan hanya mempersoalkan tenpat ibadah nonmuslim saja.
"Faktanya banyak masjid juga dibangun tanpa IMB," kata Muttaqien.
(cha/lrn)











































