Jaksa Agung Tak Setuju Dakwaan Gayus Dibilang Lemah

Jaksa Agung Tak Setuju Dakwaan Gayus Dibilang Lemah

- detikNews
Jumat, 21 Jan 2011 23:36 WIB
Jakarta - Sejumlah pihak menyebut vonis 7 tahun yang dijatuhkan hakim terhadap Gayus Tambunan dikarenakan dakwaan jaksa yang terlalu lemah. Namun, Jaksa Agung Basrief Arief tak sependapat dengan hal itu.

"Saya tidak mengerti kalau ada yang menyatakan (dakwaan Gayus) itu lemah. Kenapa? Nyatanya empat-empatnya terbukti. Empat-empat yang jadi dakwaan JPU, itu terbukti," ujar Basrief Arief heran.

Hal itu disampaikan Basrief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2011) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, jaksa mendakwa Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama tentang pidana korupsi secara bersama-sama dalam penelaahan keberatan banding pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT).

Dakwaan kedua, Gayus telah menyuap penegak hukum, yakni penyidik Mabes Polri Kompol Arafat Enanie. Dakwaan ketiga, Gayus telah menyuap Hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun yang menangani kasusnya di tahun 2009 lalu.

Dakwaan keempat, Gayus  telah memberikan keterangan palsu di depan penyidik terkait harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam mejatuhkan vonis 7 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa empat dakwaan tersebut terbukti seluruhnya.

"Kalau dikatakan lemah, saya tidak tahu lagi, seperti apa itu nanti dakwaannya. Kalau namanya hakim, sependapat dengan empat dakwaan itu, apakah itu lemah?" tutur Basrief.

Sementara itu, terkait vonis Gayus yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara, Basrief enggan berkomentar. Namun, dia menegaskan, bahwa Kejaksaan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Saya tidak akan menilai (vonis Gayus) itu. Itu kewenangan pengadilan, kita harus hargai putusan itu. Tapi kita sendiri juga harus melakukan upaya hukum banding terhadap putusan itu," ujarnya.

Selanjutnya, jaksa akan menyusun memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Basrief menuturkan, jaksa akan menitikberatkan banding pada straafmaat atau pemidanaan atau besar hukuman yang diterima terdakwa Gayus.

Hal ini karena empat dakwaan jaksa dinilai terbukti oleh Majelis Hakim. Dengan demikian, tidak ada pertimbangan hukum Majelis Hakim yang dirasa keberatan oleh jaksa.

"Kalau itu memori bandingnya akan lebih mudah, karena itu masalah straafmaat-nya (pemidanaan-red) saja. Kecuali kalau ada yang dianggap salah satu dakwaan itu memang gugur atau apa. Tapi keempat dakwaan itu kita buktikan dan keempat-empatnya juga dibuktikan oleh Majelis Hakim. Hanya tinggal straafmaat-nya saja," tandasnya.


(nvc/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini