Kepala Daerah Terdakwa Korupsi Dilarang Nyalon Lagi

RUU Pilkada

Kepala Daerah Terdakwa Korupsi Dilarang Nyalon Lagi

- detikNews
Jumat, 21 Jan 2011 23:04 WIB
Palembang - Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah menggodok klausul larangan bagi kepala daerah yang menjadi terdakwa kasus korupsi untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada. Aturan ini akan dimasukkan ke dalam draf RUU Pilkada usulan pemerintah.

"Yang terdakwa dipertimbangkan untuk tidak boleh lagi mencalonkan sebagai kepala deaerah," jelas Mendagri, Gamawan Fauzi, di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (20/1/2011).
Β 
Gamawan menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk membenahi segala kekurangan yang ada di dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang saat ini memuat aturan Pilkada.

Mengapa bukan sejak tersangka tidak boleh mencalonkan lagi? "Tersangka nggak bisa, kalau tersangka banyak sekali yang dibebaskan setelah tersangka," jawab Gamawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gamawan mengatakan, pihaknya merasa perlu melakukan revisi UU tersebut untuk meningkatkan kualitas pemimpin daerah. Bahkan, ia mengungkapkan pernah menerima usulan dari DPD, supaya calon yang cacat moral dilarang ikut Pilkada.

(mok/lrn)


Berita Terkait