"Yang terdakwa dipertimbangkan untuk tidak boleh lagi mencalonkan sebagai kepala deaerah," jelas Mendagri, Gamawan Fauzi, di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (20/1/2011).
Β
Gamawan menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk membenahi segala kekurangan yang ada di dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang saat ini memuat aturan Pilkada.
Mengapa bukan sejak tersangka tidak boleh mencalonkan lagi? "Tersangka nggak bisa, kalau tersangka banyak sekali yang dibebaskan setelah tersangka," jawab Gamawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mok/lrn)











































