Kemenkumham Dalami Kesaksian Kalapas Banyumas

Maling HP Tewas Dianiaya Sipir

Kemenkumham Dalami Kesaksian Kalapas Banyumas

- detikNews
Jumat, 21 Jan 2011 18:41 WIB
Jakarta - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mendalami kesaksian Kalapas Banyumas,
Jawa Tengah yang diungkapkan dalam persidangan di PN Banyumas, Selasa kemarin. Kalapas,
Lindu Prabowo mengaku tidak ada dilokasi saat kejadian pemukulan Sawon. Namun hal
ini dibantah oleh bawahannya, Nanang Anton Jatmiko yang menyatakan Kalapas ada di LP
saat kejadian

"Kami akan konfirmasi ke Kanwil Jateng (atas kesaksian itu)," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Kemenkumham, Murdiyanto dalam pesan pendeknya ke detikcom, Jumat, (21/1/2011).

Atas ketidaksesuaian ini, menjadi tanda tanya terkait keberadaan Kalapas saat kejadian. Hal ini juga akan berakibat pada besar kecilnya pertanggungjawaban Kalapas atas matinya Sawon. "Kami juga menunggu perkembangan proses pemeriksaan di PN Banyumas," tambah Murdiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jakarta, Haris Azhar, meski sipir bukan bagian TNI/ Polri, tapi karena Sawon meninggal dalan suatu sistem dan kondisi yang struktual maka bisa terkena delik HAM. Sehingga sudah patut diduga ada pelanggaran HAM dalam kasus matinya Sawon tersebut.

"Ini sudah jelas merupakan kejahatan serius yang patut diduga ada pelanggaran HAM," kata Koordinator Kontras Jakarta, Haris Azhar saat berbincang dengan detikcom dikantornya, Jalan Borobudur, Jakarta.

Sawon adalah narapidana LP Banyumas yang tewas setelah dikeroyok oleh 8 sipir penjara pada 14 Oktober 2010 lalu. Sawon dimasukkan ke LP Banyumas dalam kasus pencurian HP. Dia dipidana penjara 7 bulan. Terpidana Sawon seharusnya keluar dari Rutan Banyumas Desember 2010. Tapi 2 bulan sebelum keluar dia tewas setelah dikeroyok sipir penjara. Kini 8 sipir ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di PN Banyumas.

(asp/her)


Berita Terkait