Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2011).
"Karena hasil pemeriksaan dari Inspektur Pidsus Datun, salah seorang jaksa yang mengakui ada pihak keluarganya (Bahasyim-red) yang menghubungi jaksa," ungkap Marwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa menanyakan kenapa tuntutan ditunda atau menghubungi dengan maksud-maksud lain. Sedangkan ada peraturan Jaksa Agung yang melarang para jaksa berhubungan dengan pihak-pihak yang ingin mengintervensi perkara itu. Itu sedang kita kembangkan," terang Marwan.
Marwan mengaku, pihaknya belum mengetahui pasti keluarga Bahasyim yang mana yang menghubungi salah satu jaksa tersebut. Saat ditanyakan, jaksa yang bersangkutan bungkam.
"Nanti kita teliti lebih jauh siapa. Kalau keluarga pasti ada maksud-maksud toh. Apakah dia hanya menanyakan kenapa tidak dibacakan, kenapa ditunda, atau mungkin yang lain-lain," ucapnya.
Marwan menyebutkan, dirinya sebelumnya pernah diberi informasi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Situmorang terkait adanya dugaan 'negatif' dalam kasus penundaan tuntutan Bahsyim hingga 3 kali ini.
"Bisikan pak Jamintel itu saya kaitkan ke sini, karena dia bilang ada indikasi yang negatif. Saya katakan ke Jamintel saya minta tertulis diinformasikan ke saya," terangnya.
Untuk sementara, pihak Jamwas memang baru menemukan pelanggaran disiplin oleh jaksa dalam kasus ini. Marwan menyebut, JPU Bahasyim tidak mampu menyusun tuntutan sesuai dengan waktu yang diberikan hakim.
"Seorang jaksa di Jakarta harusnya sudah siap. Enggak boleh menunda-nunda satu tuntutan, apapun alasannya," tegasnya.
Kemudian, menurut Marwan, JPU Bahasyim juga tidak melaporkan hasil persidangan. "Kan setiap persidangan itu harus dilaporkan. Tembusannya juga harus ke Jamwas, tapi ini tidak ada," tuturnya.
Terakhir, salah satu JPU Bahasyim tidak pernah berkoordinasi dengan teman-teman jaksa lainnya. Saat ditanya siapa jaksa yang dimaksud, Marwan menjawab. "Yang berinisial F," jawabnya singkat.
Sebelumnya, pihak Inspektur Pidsus Datun pada Jamwas telah memeriksa 5 orang JPU Bahasyim. Mereka adalah Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Yosep Nur Eddy dan 4 JPU Bahasyim, yakni Fachrizal, Sutikno, Fery Mufahir, dan Henny Harjaningsih.
(nvc/ndr)










































