"Kita ke Jaksa Agung untuk mendiskusikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ada di Kejaksaan Agung, di samping membicarakan aspek lain. Kita coba memikirkan langkah-langkah bagaimana cara terbaik dalam mengatasi kebuntuan penyelesaian pelanggaran HAM yang berkasnya sudah kita sampaikan di Kejagung," ujar Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim kepada wartawan usai bertemu dengan Jaksa Agung di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2011).
Ifdhal menuturkan, pertemuan ini hanya menjadi diskusi awal saja dengan Jaksa Agung yang baru. Dia berharap akan adanya tindak lanjut dari pertemuan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM berharap dengan adanya Jaksa Agung yang baru ini, kebuntuan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada era Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Abdurrahman Saleh, bisa teratasi. Selama ini, ada beberapa kasus, seperti kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Mei 98, Talangsari, serta penghilangan orang secaraย yang berkasnya sudah ada di Kejagung, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.
"Tadi kita mendiskusikan bagaimana mencari jalan untuk menyelesaikan kebuntuan ini. Tapi ini baru langkah awal saja. Penjajakan untuk mendiskusikan dan memulai sesuatu yang baru. Kan Jaksa Agung Basrief Arief baru, jadi kita mencoba membuka lembaran baru, sebagai usaha mencari jalan memberi keadilan bagi pencari keadilan," ucap Ifdhal.
Menurut Ifdhal, Jaksa Agung Basrief Arief sendiri menyambut positif niat ini. Ifdhal melihat, Basrief juga memiliki tekad positif untuk mengatasi kebuntuan yang selama ini terjadi.
"Sangat positif dan Pak Jaksa Agung sangat koperatif dan punya tekad positif untuk memberikan suatu yang baik bagi bangsa ini. Jaksa Agung punya tekad mencari kebuntuan. Langkah-langkah sudah ada, selama ini. Jadi meneruskan yang sudah dijalankan. Sekarang mencari metode dan formula yang lebih baik," terang dia.
(nvc/ndr)










































