"Dari 3 perusahaan, ada dua dari perusahaan yang diperiksa termasuk pimpinannya," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2011).
Saat ditanyakan wartawan tentang inisal perusahaan yang telah diperiksa polisi, Boy hanya meminta wartawan untuk menunggu hasil persidangan Gayus. "Itu kita lihat nanti dalam persidangan," kata Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Albertina Ho menjelaskan, uang yang diterima Gayus dari PT KPC, Arutmin, dan Bumi Resources sebagai imbalan bantuan Gayus terkait urusan pajak itu harus dibuktikan lebih dahulu.
"Terlepas benar atau tidak, harus dibuktikan. Apabila dihubungkan dengan kedudukannya sebagai PNS golongan III A, memiliki uang Rp 28 miliar pada rekeningnya, diduga tindak pidana korupsi," kata hakim Albertina Ho saat membaca pertimbangan vonis Gayus.
(fiq/lh)










































