Polisi Sudah Periksa 2 Perusahaan Penyumbang Dana ke Gayus

Polisi Sudah Periksa 2 Perusahaan Penyumbang Dana ke Gayus

- detikNews
Jumat, 21 Jan 2011 17:58 WIB
Polisi Sudah Periksa 2 Perusahaan Penyumbang Dana ke Gayus
Jakarta - Polisi sudah memeriksa dua pimpinan perusahaan yang diduga telah menyuap Gayus Tambunan untuk memanipulasi data pajak mereka. Namun, polisi belum menyebutkan perusahaan mana yang telah diperiksa.

"Dari 3 perusahaan, ada dua dari perusahaan yang diperiksa termasuk pimpinannya," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2011).

Saat ditanyakan wartawan tentang inisal perusahaan yang telah diperiksa polisi, Boy hanya meminta wartawan untuk menunggu hasil persidangan Gayus. "Itu kita lihat nanti dalam persidangan," kata Boy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Mabes Polri membidik Gayus dengan pasal gratifikasi untuk kepemilikan uang Rp 28 miliar. Perihal uang suap itu diungkapkan hakim Albertina Ho dalam pertimbangan putusan untuk Gayus Tambunan pada Rabu (19/1).

Albertina Ho menjelaskan, uang yang diterima Gayus dari PT KPC, Arutmin, dan Bumi Resources sebagai imbalan bantuan Gayus terkait urusan pajak itu harus dibuktikan lebih dahulu.

"Terlepas benar atau tidak, harus dibuktikan. Apabila dihubungkan dengan kedudukannya sebagai PNS golongan III A, memiliki uang Rp 28 miliar pada rekeningnya, diduga tindak pidana korupsi," kata hakim Albertina Ho saat membaca pertimbangan vonis Gayus.

(fiq/lh)


Berita Terkait