KPK Raih Commendation Award

KPK Raih Commendation Award

- detikNews
Jumat, 21 Jan 2011 17:37 WIB
KPK Raih Commendation Award
Jakarta - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memerangi korupsi di Indonesia mendapat perhatian dari kalangan internasional. Karena sepak terjangnya dinilai cukup baik, KPK mendapat penghargaan Commendation Award dari Publick Affairs Asia yang diselenggarakan di Hong Kong.

"Penghargaan ini tidak hanya untuk KPK, tetapi juga untuk Indonesia. Dunia memberi penghargaan kepada Indonesia dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi yang tidak pernah surut," ujar Pimpinan KPK Haryono Umar usai menerima penghargaan tersebut, Jumat (21/1/2011) dalam rilis yang diterima detikcom.

Haryono merupakan pimpinan KPK yang mewakili penerimaan penghargaan tersebut di The Foreign Correspondents Club, Hong Kong. Penghargaan Commendation Award yang diterima KPK ini untuk kategori good governance dalam ajang The Gold Standard Awards.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghargaan The Gold Standard Award 2010 ini terdiri dari 14 kategori, di antaranya kategori good governance, political communications, dan corporate social responsiblity. Untuk kategori Political Communications, penghargaan diraih oleh presiden Filipina Bengno Simeon Aquino.

Public Affairs Asia sendiri adalah lembaga nirlaba yang merupakan kumpulan para profesional yang bergerak di bidang komunikasi dan media. Lembaga yang berkedudukan di 11 negara ini beranggotakan praktisi komunikasi, hubungan masyarakat, maupun media yang berasal dari pemerintah, LSM atau pun perusahaan swasta.

Untuk diketahui,Β  KPK telah melakukan upaya penindakan dan pencegahan di sepanjang tahun 2010. Untuk tahun ini KPK berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 175 miliar.

Selain itu pada tahun ini KPK mendistribusikan 49 pengaduan masyarakat kepada instansi terkait dengan rincian 23 untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 15 untuk Itjen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), 5 untuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), 5 untuk Bawasda, dan 1 ke kepolisian.

Dalam periode 1 Januari -20 Desember 2010, penyelidikan yang dilakukan KPK sebanyak 52 kasus, penyidikan 62 kasus, penuntutan 55 kasus, perkara incraacht 34 perkara dan eksekusi 35 perkara.

Di samping itu dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisinya, KPK tahun ini telah melayangkan 190 permintaan perkembangan penyidikan yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian, 21 gelar perkara, 25 analisis dan 29 pelimpahan. Hal-hal tersebut terangkum dalam 39 Surat perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

(fjr/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads