"Kami menangkap 3 orang tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah," kata Direktur Narkoba Polda Metro Kombes Anjan P Putra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/1/2011).
Anjan bercerita, penangkapan ketiganya bermula saat polisi menggerebek sebuah kamar kost No 101 di Jl Ampera 7 Pademangan, Jakarta Utara, pada hari Kamis (13/1) lalu. Di tempat itu, polisi memangkap FHW alias AY.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini kita terus melakukan pemeriksaan di laboratorium, untuk mengetahui SF ini jenisnya apa," ujar Anjan.
Dari informasi AY, polisi lalu menangkap tersangka berinisial IS. Polisi memangkap IS saat hendak melakukan transaksi di Jl Ir Juanda, Jakarta Pusat.
Hanya berselang satu jam IS ditangkap, tersangka WS alias WC juga ditangkap. IS mengaku mendapat ekstasi dari WS. WS disergap petugas di kamarnya, di Hotel Milles, Tosari, Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Total diamanakan 658 butir ekstasi, senilai Rp 200 juta," ucap Anjan.
3 Tersangka ini dikenakan pasal 114 subsider 112 jo 132 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
(gun/nrl)











































